SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Sebanyak 10 aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwokerto Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menuntut kejaksaan untuk mengusut tuntas mafia perizinan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Promosi Dukung UMKM Go Ekspor, BRI Berangkatkan UMKM Kopi Gravfarm Ikuti Expo di AS

Tuntutan itu mereka suarakan melalui unjuk rasa di perempatan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (28/10/2014).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, wajah para aktivis HMI dirias seperti badut sebagai simbol keprihatinan atas kinerja penegak hukum yang tidak tegas dalam mengusut permasalahan di Kabupaten Banyumas.

Mereka juga membawa berbagai poster, antara lain “Usut Tuntas Rusmiyati dan Mafia Perizinan Toko Modern di Belakangnya”, “Rusmiyati Hanya Pion”, dan “Masa Beraninya Sama Maling Ayam Doang”.

Selain itu, massa juga membagikan selebaran berisikan tuntutan agar Kejari Purwokerto mengusut tuntas kasus Rusmiyati (mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, red.), usut semua pihak yang terlibat dalam kasus Rusmiyati, usut tuntas mafia perizinan toko modern di Banyumas, tindak tegas semua pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai dengan hukum berlaku, serta ciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam orasinya, koordinator aksi Tukiban mengatakan bahwa Rusmiyati adalah pejabat publik Banyumas yang terbukti bersalah karena menerima sejumlah uang terkait perizinan toko modern yang dikelola oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sehingga dicopot dari jabatan sebagai Kasatpol PP.

Selanjutnya, kata dia, Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

“Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b yang menyebutkan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pendirian badan usaha bukanlah tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP sehingga hal itu membuktikan bahwa terdapat kebobrokan di birokrasi Kabupaten Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya