SOLOPOS.COM - Kapolresta Padang, Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap (Antara)

Solopos.com, PADANG — Seorang pelajar SMP di Padang, Sumatra Barat berinisial MH, 13, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi jumping dengan sepeda motor menyebabkan seorang anak berumur delapan tahun meninggal dunia, Senin (18/9/2023) lalu.

MH tak mampu mengendalikan sepeda motornya yang lantas menabrak tembok pagar masjid.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Nahas, seorang anak yang sedang berwudu tertimpa tembok dan sepeda motor tersangka.

Nyawa bocah berusia delapan tahun itu tak bisa diselamatkan.

Berdasarkan informasi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin sore di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Sepeda motor yang dikendarai MH mendadak loncat dan menabrak dinding pagar masjid hingga roboh.

Dinding itu menimpa seorang anak berusia delapan tahun yang sedang mengambil wudu.

“Kami telah menangani peristiwa ini dengan meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH,” kata Kapolresta Padang, Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan pelaku MH yang masih berusia 13 tahun kini diamankan polisi berstatus anak berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Namun mengingat MH masih berusia anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses kasus tersebut.

“Kami pedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun, MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hal tersebut dilakukan oleh kepolisian agar penegakan hukum yang sedang ditangani saat ini tidak mengesampingkan hak-hak seorang anak ketika berhadapan dengan hukum.

Mengenai peristiwa tersebut, Kapolresta menerangkan aksi jumping sepeda motor itu terjadi di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun pada Senin sore.

Saat itu, tersangka MH berusaha mengangkat bagian depan motornya namun kehilangan kendali sehingga bagian depan sepeda motor menabrak tembok pagar masjid hingga roboh.

Dinding yang roboh itu kemudian menimpa seorang anak yang sedang berwudu di baliknya.

Warga bersama pengurus masjid sempat membawa korban yang masih berusia delapan tahun ke rumah sakit namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) soal detik-detik korban tertimpa tembok pagar roboh beredar di dunia maya beberapa saat seusai kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya