SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Pemerintah diminta menindak tegas perusahaan aplikasi setelah kasus aksi brutal ojek online.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus perusakan terhadap mobil Nissan X-Trail di Jl Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2017) lalu, bukan kasus kekerasan pertama yang melibatkan awak ojek online. Perusahaan penyedia aplikasi pun dinilai harus ikut bertanggung jawab.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyedia aplikasi. Pasalnya, seluruh awak ojek online adalah mitra perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan aplikasi punya kewajiban melakukan pembinaan kepada para mitranya.

“Selama ini banyak kasus kekerasan yang melibatkan pengemudi ojek online yang merupakan mitra dari para aplikator ojek online. Boleh dikatakan selama ini para aplikator telah lalai membina dan mengawasi para mitra ojek onlinenya. Sehingga para mitranya, ojek online sering melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada para penggunanya yakni masyarakat pengguna jalan raya,” kata Tigor dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (4/3/2018).

Karena itu, kata dia, yang mendapatkan sanksi tegas bukan hanya pengemudi ojek online, tetapi juga perusahaan penyedia aplikasi. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan membina perilaku pengemudi ojek online di jalan dan mereka menghormati pengguna serta pemakai jalan lainnya.

“Untuk itu, kami Forum Warga Kota Jakarta [Fakta] meminta pihak Polri harus menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada para pengemudi ojek online jika mereka terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan serta melanggar hukum. Polisi juga harus memeriksa dan menindak para aplikator ojek online yang mitra ojek onlinenya terlibat dalam kasus kekerasan di Underpass Senen tersebut,” kata Tigor.

Tigor mengatakan pengemudi ojek online yang anarkistis bisa dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Sementara untuk perusahaan aplikasi yang mitranya aksi brutal, kata dia, bisa dituntut karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka-luka, meskipun penumpangnya tidak menuntut. Menurutnya, hal itu sudah masuk pelanggaran pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki aksi sekelompok pengemudi ojek daring diduga merusak mobil yang ditumpangi Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal di kawasan underpass Senen pada Rabu (28/2/2018) malam. Berdasarkan keterangan Andrian dan Anton, kejadian berawal saat pelapor melintasi kawasan Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih mengarah Senen.

Pengemudi Andrian menyembunyikan klakson sebagai isyarat melintas kepada pengendara lain karena terdapat sekelompok pengemudi ojek online di kawasan tersebut. Menurut keterangan pelapor, diduga salah satu anggota ojek online itu tidak terima dengan bunyi klakson itu.

“Namun ada anggota ojek online yang tidak terima dan memukul kendaraan pelapor,” ungkap Roma.

Aksi itu memancing aksi sekelompok ojek online lainnya memukul bagian depan kendaraan yang ditumpangi Andrian dan Anton tersebut. Pelapor berusaha menambah kecepatan untuk menghindari kejaran kelompok ojek daring itu namun mobil tersebut menyerempet beberapa sepeda motor.

Mobil berhenti di kawasan jembatan bawah tanah Senen lantaran macet sehingga anggota ojek online itu melampiaskan emosi dengan merusak mobil sedangkan Andrian dan Anton melarikan diri sebelum mobil diamuk massa. Akibat kejadian itu, Andrian terluka pada tangan, kepala bagian kiri, sedangkan Anton luka pada bagian bibir dan kepala sebelah kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya