SOLOPOS.COM - Kantor KPU Pusat. (kpu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023).

Pelaporan Bawaslu itu terkait dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Iya, soal akses Silon,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama.

Namun Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.

“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses,” kata Sandi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.

“Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Apabila sudah memenuhi syarat administrasi, sambung Sandi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil.

Adapun sampai berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja belum kunjung memberikan keterangan terkait perkara yang diadukan ke DKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya