SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--AKP Sri Sumartini divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus suap Gayus Tambunan.

Putusan itu tidak lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Tini juga didenda Rp 50 Juta.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 11 UU 21/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Achmad Solikin.

Hal itu disampaikan Achmad saat membacakan vonis sidang Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/10).

Achmad mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, perempuan yang akrab disapa Bu Tini itu terbukti menerima suap US$ 1.700 dan Rp 8 Juta. Suap tersebut dimaksudkan agar Gayus yang tersangkut kasus tidak ditahan.

“Dan rekening Gayus di BCA dan Panin tetap dibuka dan tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading,” kata Achmad.

Hal-hal yang meringankan untuk Tini adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Tini juga memiliki keluarga dan anak yang membutuhkan kasih sayang.

Hal yang memberatkan, Tini dianggap tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Atas putusan ini, Tini dan tim pengacaranya memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu. Tini juga enggan berkomentar banyak seusai menjalani sidang vonis kali ini.

Sebelumnya, Tini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tak hanya itu saja, Tini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan pengacaranya, Sri Sumartini menyebut tuntutan jaksa menjurus fitnah. Sebab, tuntutan jaksa tidak berdasar saksi dan bukti di pengadilan.

Sri Sumartini juga mengatakan hanya bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

Awalnya, Sumartini sempat enggan membela diri. Tetapi usai tim pengacara membaca pledoi, Sumartini tergerak untuk mengungkapkan unek-uneknya. Curahan hatinya itu ia tuturkan dengan mata sembab menahan tangis.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya