SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini batal bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih. Ia stres berat usai menerima vonis dua tahun penjara. AKP Sumartini dua kali absen menghadiri sidang.

“Petugas kami tadi mau membawa Bu Sumartini. Tetapi beliau sakit. Stres berat. Kondisi mentalnya jatuh setelah divonis. Tadi memberikan surat keterangan sakit tanpa lampiran dari dokter,” kata jaksa penuntut, Hendri, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya,
Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Alhasil, sidang Andi Kosasih urung dilanjutkan. Ketua majelis hakim Prasetya Ibnu Asmara menunda hingga Selasa (26/10) pekan depan . Sebab, selain Sumartini yang batal, tiga ahli yang sedianya bersaksi tidak menampakkan diri. Ketiganya yakni ahli bahasa Franz Azizi, ahli pidana Andi Hamzah dan staf PPATK Soebiantoro.

“Kalau penuntut umum ingin menghadirkan saksi dan ahli, kami berikan kesempatan. Kami berikan minggu depan untuk saksi lagi, kita kasih waktu lagi yah,” ucap Ibnu Asmara.

6 Oktober lalu, Sri Sumartini divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Solikin. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Hakim meyakini Sri Sumartini mempunyai peran dalam mafia pajak Gayus Tambunan. Perempuan asal Ponorogo tersebut juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dari Gayus Tambunan melalui atasannya Kompol Arafat Enanie.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya