SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2013 menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah) di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya