SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sleman (Solopos.com) – Penggunaan Bahasa Indonesia pada lingkungan publik mulai tergerus bahasa asing. Banyak ditemui penggunaan nama merek dagang maupun rambu menggunakan bahasa asing lantaran sekadar gengsi.

Kepala Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) Tirto Suwondo mengatakan, penggunaan bahasa asing diperbolehkan tapi harus didahului dengan Bahasa Indonesia. Hal ini ditegaskannya di sela-sela sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di University Hotel, Maguwoharjo Sleman, Rabu (2/11/2011)

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Misalnya rambu yang menunjukkan keluar semestinya tidak ditulis exit saja, tetapi didahului bahasa Indonesia baru kemudian bahasa asing,” katanya.

BBY memberikan sosialisasi tentang bahasa kepada perwakilan 225 instansi di DIY. Sosialisasi ini bertujuan agar fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dipahami dalam penggunaannya di lingkungan masyarakat.

JIBI/Harian Jogja/aan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya