SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Antara)

Ilustrasi. (JIBI/Antara)

JAKARTA—Setelah berpolemik cukup lama, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Dalam putusannya MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI.

“Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di Gedung MK, Selasa (8/1/2013).

Menurut Majelis Hakim, Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berlabel berstandar internasional.

“Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI,” Oleh kardemikian bunyi putusan MK.

MK juga eminta agar pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya