SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengumuman penerbitan Perppu Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Solopos.com, JAKARTA-Akhirnya pemerintah memublikasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Minggu (1/1/2023). Pemerintah tak langsung memublikasikannya seusai regulasi tersebut diterbitkan pada Jumat (30/12/2022). Terbitnya Perppu itu menimbulkan polemik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan aturan ini bersifat mendesak lantaran ketidakpastian ekonomi global yang tinggi dan resesi global yang mengancam perekonomian Indonesia.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Hari ini telah diterbitkan Perppu No. 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga pada Jumat lalu (30/12/2022).

Penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik. Banyak pihak menilai penerbitan Perppu ini seolah menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi karena dianggap tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat tersebut disampaikan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana.

“Presiden Tidak Menghormati MK. Presiden telah contempt of the constitutional court,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Sabtu (31/12/2022).

Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja berisi 1.117 halaman yang terdiri atas 186 pasal. Tercatat, setidaknya terdapat 75 undang-undang yang terdampak Perppu ini, baik penghapusan sejumlah pasal, penambahan atau perubahan isi aturan. Mulai dari UU Ketenagakerjaan, BPJS, perbankan syariah, hingga aturan soal investasi.

Sebelumnya, publik mempertanyakan mengapa Perppu No. 2/2022 belum dipublikasikan pada Jumat dan Sabtu (31/12/2022). Pada Sabtu sore, belum ada pranala unduh regulasi tersebut di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (31/12/2022). Saati itu, dokumen Perppu Cipta Kerja juga tidak ditemukan di portal JDIH Nasional, JDIH Kementerian Hukum dan HAM, serta JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah akhirnya memublikasikan dokumen Perppu Cipta Kerja pada Minggu melalui JDIH Setkab.

Berikut adalah link untuk mengunduh dokumen Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Terbaru! Link Download Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya