SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, Senin (5/4), akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap saat pemilihan Dewan Gubernur BI Miranda Goeltom.

Panda memasuki ruang sidang tepat pukul 10.00. Turut diperiksa pada sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, mantan anggota DPR Emir Moies, Kepala Divisi Treasury Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, mantan asisten pribadi Panda, Toras Maringan Sihombing, dan mantan Direktur Roda Abadi Gemilang Komarudin.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Saat ini majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati tengah memeriksa Gregorius terlebih dahulu. Seterusnya keempat saksi akan mengikuti pemeriksaan secara bergantian.

Sementara itu, saksi lainnya, Nunun Nurbaeti, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum mengenai alasan ketidakhadiran Nunun, yang juga istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun.

Kompas/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya