SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke penjara, Senin (14/2) sore sekitar pukul 15.WIB, setelah yang bersangkutan mendatangi Kejaksaan Negeri Solo.

Kepala Kejari Solo, Sugeng Haryono kepada Espos, Senin siang mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pemenjaraan Heru Notonegoro. “Memang ada utusan saudara Heru yang menghadap saya untuk menunda eksekusi,” kata Sugeng.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro cs hukuman satu tahun penjara. Heru dan mantan anggota DPRD lainnya harus bersiap dieksekusi ke rumah tahanan.

Kepastian itu menyusul diterimanya hasil kasasi MA dalam perkara dugaan korupsi APBD Solo tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/2).

Lebih lanjut Kajari Solo menyebutkan, bahwa alasan sejumlah utusan Heru agar menunda eksekusi adalah adanya kesalahan umur dan nama saksi yg ditulis almarhum di dalam putusan MA.

“Saya katakan, itu semua tidak ada alasan untuk menunda karena bukan merupakan kesalahan penulisan unsur pidana dan bukan error and persona ya… Jadi tetap harus dieksekusi,” katanya.

Vonis MA tersebut berbeda dengan keputusan PN Solo yang menyatakan Heru S Notonegoro cs bebas. Pengajuan kasasi sudah dilakukan lebih dari tiga tahun lalu. mul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya