SOLOPOS.COM - Tersangka suap, AKBP Bambang Kayun (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Perwira Polri AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

Penerimaan suap Bambang Kayun itu terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan Konstruksi Perkara BK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Atas pelaporan tersebut, lanjut dia, Emilya Said dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK,” kata Firli seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah itu, Bambang Kayun menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

“Tersangka Bambang Kayun lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri,” ungkap Firli.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk memverifikasi, termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

“Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” ungkap Firli.

Dalam perjalanan kasus itu, Emilya dan Herwansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Terkait penetapan status tersangka tersebut atas saran lanjutan dari Bambang Kayun maka Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening orang kepercayaannya,” ucap dia.

Selama proses pengajuan praperadilan, KPK menduga Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

“Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” kata Firli.

Sekitar April 2021, KPK menyebut Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

“Diduga tersangka BK kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.

Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bambang Kayun senilai Rp56 miliar.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya