SOLOPOS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan. (bisnis.com/Instagram)

Solopos.com, MEDAN–Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin Hasibuan, yang membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus).

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023) yang dilansir Antara.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Hadi, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menegaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, 19, melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan di Propam Polda Sumut, terkait yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan (AH), 19, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, 19.

“Ya benar, saat ini ayah tersangka AH [AKBP Achiruddin Hasibuan] telah diperiksa khusus oleh Propam dan tinggal tunggu disidang,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, di Medan, Rabu.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap Aditya Hasibuan yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. Kasus itu terjadi Desember 2022 lalu namun baru viral beberapa hari terakhir.

Herwansyah menerangkan kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus perusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.

Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya