SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mantan Ketua DPR Periode 1999-2004 Akbar Tandjung membantah telah menerima Rp 300 juta dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, ia mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi terdakwa, WMP Simanjuntak.

“Cuma tahu saja, saya pernah diundang waktu anaknya menikah,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap WMP Simanjuntak Selasa lalu, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp 300 juta ke Ketua DPR periode 1999-2004.

Tidak disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun uang dialirkan lewat mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono dan diserahkan ke Hamka Yandhu (politisi Golkar).

Hamka disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada bulan November 2003 yang diperuntukkan bagi Ketua DPR.

“Saya tidak pernah terima apa-apa. Saya juga tidak mengenal siapa itu Djoko. Cek lagi ke dakwaannya, atau ke Hamka,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga menegaskan, siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. Hanya saja, perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah saksi.

“Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya