Jakarta–Mantan Ketua DPR Periode 1999-2004 Akbar Tandjung membantah telah menerima Rp 300 juta dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, ia mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi terdakwa, WMP Simanjuntak.
“Cuma tahu saja, saya pernah diundang waktu anaknya menikah,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1).
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap WMP Simanjuntak Selasa lalu, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp 300 juta ke Ketua DPR periode 1999-2004.
Tidak disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun uang dialirkan lewat mantan Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono dan diserahkan ke Hamka Yandhu (politisi Golkar).
Hamka disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada bulan November 2003 yang diperuntukkan bagi Ketua DPR.
“Saya tidak pernah terima apa-apa. Saya juga tidak mengenal siapa itu Djoko. Cek lagi ke dakwaannya, atau ke Hamka,” tegasnya.
Politisi Golkar ini juga menegaskan, siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. Hanya saja, perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah saksi.
“Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR,” tutupnya.
dtc/isw