SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 45 saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Dirut PT PRB Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa Antasari Azhar. Untuk efektifitas waktu, persidangan akan digelar seminggu dua kali.

“Untuk efektifitas dan peradilan cepat, majelis hakim menentukan sidang dua kali dalam seminggu (Selasa dan Kamis). Majelis memerintahkan agar saksi dihadirkan hari Selasa pekan depan,” kata ketua majelis hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/10).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Penasihat hukum Antasari, Juniver Girsang, meminta majelis hakim untuk membacakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. JPU pun sependapat dengan permintaan penasihat hukum tersebut.

“Sebelum dilanjutkan pekan depan kami mohon agar nama-nama yang dihadirkan agar disampaikan. Kami harap saksi sesuai dengan urutan yang ada di berkas,” kata Juniver.

Majelis hakim membaca 5 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Pertama, sidang akan meminta kesaksian Rusli (polisi yang datang ke TKP sesaat setelah pembunuhan Nasrudin). Baru kemudian Sri Martuti (istri pertama Nasrudin) dan Irawati Arinda (Istri kedua Nasrudin). Setelah itu Suparmin (supir).

“Yang terakhir Rani Juliani,” kata Herry Sawantoro.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya