Solopos.com, SOLO — Mengapa pengukuran lahan untuk kepentingan proyek pembangunan bendungan justru melahirkan kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah?
Apakah hukum untuk landasan penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tak lagi dianggap penting di negeri ini?
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.