SOLOPOS.COM - Rangkaian comprehensive inspection train (CIT) Kereta Cepat menjalani persiapan untuk uji coba dinamis di jalur Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Presiden Joko Widodo bersama Presiden China Xi Jinping direncanakan akan melihat secara daring proses uji coba dinamis Kereta Cepat Jakarta Bandung sepanjang 15 km dengan kecepatan terbatas 80 km/jam pada gelar showcase G20 Bali, Rabu (16/11). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

Solopos.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam gugatan yang dilakukan Youtuber binaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terhadap Kompas TV dan Kompas.com terkait utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.

AJI dan LBH Pers menyebut tindakan menggugat dua media nasional tersebut sebagai bentuk upaya membungkam pers.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik.

Sebab, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

“Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC,” ujar Sasmito, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (12/5/2023).

Di sisi lain, lanjut dia, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Atas dasar itu, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak PT KCIC meminta penggugat untuk mencabut gugatan terhadap KompasTV dan Kompas.com.

“PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers dan merugikan publik jika penggunaan dana publik tidak dapat diawasi secara maksimal oleh pers,” tandas dia.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengingatkan perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.

Sebagai informasi, Tim Redaksi KompasTV berkunjung ke Sekretariat AJI Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5/2023).

Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menyampaikan dua medianya digugat seorang Youtuber binaan PT KCIC.

Penyebabnya kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.

Youtuber melalui pengacaranya meminta KompasTV membayar uang senilai Rp200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp1,3 miliar.

Menurut KompasTV, gugatan ini diketahui PT KCIC.

Rosi mengatakan seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.

Visual yang dipersoalkan Youtuber tersebut juga pernah digunakan membuat berita kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan kala itu tidak dipersoalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya