SOLOPOS.COM - Postingan Instagram Polres Luwu Timur yang menyebut kasus ini hoaks.

Solopos.com, LUWU TIMUR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras sikap Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menyebut hasil investigas soal tiga bocah yang diperkosa ayah kandung sebagai hoaks.

Sementara itu laman Projectmultatuli.org diretas seusai menerbitkan sebuah artikel berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Semula, tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai.

Memasuki Kamis (7/10/2021) pagi, baru terkonfirmasi telah terjadi serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam siaran persnya menilai, serangan itu dikonfirmasi ketika situs web dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia.

Serangan Robot

Imbasnya, netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi tersebut.

Selain serangan DDos, pada pukul 20.00 WIB, akun Instagram Polres Luwu Timur, @humasreslutim menulis sebuah komentar yang berisikan “klarifikasi” tentang pemberitaan Project Multatuli.

Baca Juga: Berikut Kisah Pilu 3 Bocah Diduga Diperkosa Ayah Kandung 

Namun akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel.

“Tim Project M lantas memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, Kamis (7/10/2021) seperti dikutip Suara.com.

Tidak Nyaman

Kemudian, 20 menit berselang, tim Project M mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial.

Mereka mendapatkan pesan singkat dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman.

Satu jam berikutnya, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut sebagai berita bohong atau hoaks.

Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai ramai menyebutkan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Menuntut Keadilan untuk 3 Bocah Luwu Timur yang Diperkosa Ayah Kandung 

Atas hal tersebut, AJI Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang memberikan label hoaks terhadap berita yang diterbitkan Project Multatuli.

Laporan yang ditulis oleh Eko Rusdianto serta disunting Fahri Salam itu telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.

“Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik,” jelas Erick.

Tindakan tersebut, lanjut Erick, merupakan suatu bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Stempel Hoaks

AJI Indonesia mendesak Polres Luwu Timur mencabut stampel hoaks terhadap berita tersebut.

Mereka, aparat kepolisian, juga didesak untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor. Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta,” lanjut Erick.

AJI Indonesia juga mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.



Serangan tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Project Multatuli mengangkat kisah Lidya (bukan nama sebenarnya, seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan ASN pemerkosa tiga anak perempuannya.

Tragisnya, terduga pelaku adalah mantan suami si ibu, alias ayah kandung dari ketiga korban.

Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.
Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya