SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (tengah) mengumumkan penetapan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.

Solopos com, SURABAYA — Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka karena berkonvoi dan mengajak masyarakat bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya itu ditetapkan Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat.

Ia menegaskan Aminuddin dianggap bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

“Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Bukan Teroris, Pengamat: Harus Segera Diberesin!

“Adapun barang bukti yang disita ada sebanyak 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tak itu saja, tersangka juga dijerat dengan Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Belangwetan Klaten Basis Khilafatul Muslimin, Kades: Warga Tak Ikut

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur dia.

Sebelummya, aparat dari Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggeledah markas organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu (8/6/2022).

Lalu pada Kamis (9/6/2022), sebanyak 18 orang anggotanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya