SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Instagram/@airlanggahartarto_official)

Solopos.com, SOLO — Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjadi saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.

Kesiapan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung itu diungkapkan Airlangga Hartarto saat di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Hadir, hadir,” jawab Airlangga, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023).

Saat di Stadiun Manahan Solo, Airlangga Hartarto menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB, Minggu petang. Setelah acara berlangsung, Airlangga Hartarto kembali ke Jakarta.

“Iya [ke Jakarta],” ujar dia.

Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia hanya akan menyiapkan bekal untuk makan siang

“Pembekalan kan kalau mau makan siang,” ujar dia.

Kejaksaan Agung telah menggeledah tiga lokasi di waktu sebelumnya. Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Masing-masing lokasi yang digeledah Kejaksaan Agung, pertama, kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai IX, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kejaksaan Agung menyita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Kedua, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kejaksaan Agung menyita 277 bidang seluas 14.620,48 hektare

Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023. Di lokasi ini, Kejaksaan Agung menyita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dolar (USD) sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya