Solopos.com, JAKARTA — Tidak seperti biasanya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, yang biasanya ramah mengumbar senyum, justru terlihat murung dan wajahnya terlihat habis menangis seusai menjenguk suaminya, Tb. Chaeri Wardhana alias Wawan di rutan KPK hari ini, Senin (03/2/2014).
Airin juga enggan menanggapi berbagai pertanyaan wartawan mengenai kelanjutan kasus yang menimpa suaminya tersebut. Dia langsung pergi meninggalkan gedung KPK tanpa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018
Bahkan, dirinya pun tidak memedulikan unjuk rasa sejumlah orang yang mengaku berasal dari komunitas Banten Crisis Center (BCC). BCC memprotes Airin karena lebih sering menjenguk suaminya ketimbang menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Tangsel. Belum diketahui penyebab Airin menangis.
Hingga saat ini, status Airin dalam kasus yang menjerat suaminya dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, masih sebagai saksi. Padahal, salah satu kasus yang menjerat Wawan terjadi di bawah kepemimpinan Airin, yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Tangsel. Airin sendiri sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Wawan ataupun Ratu Atut.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sangkaan lainnya yakni dugaan suap MK sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangsel dan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.