News
Selasa, 5 Desember 2023 - 12:51 WIB

Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Polri Tak Netral

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024. (Istimewa/Tangkapan Layar Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya. 

Aiman sebelumnya dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.  

Advertisement

Dalam kasus ini, Aiman merasa heran karena dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait suku, agama, tas dan antargolongan (SARA). Padahal, atas pernyataannya beberapa waktu lalu dalam konteks mengingatkan.

“Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Lebih lanjut, dia juga merasa janggal ketika dilaporkan sebanyak enam LP sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kasus ini. 

“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” tambahnya. 

Advertisement

“Tentu sebagai warga negara saya akan patuh dan taat terhadap undang-undangan yang berlaku, apapun itu konsekuensinya,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman. 

Adapun, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Polri Tak Netral”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif