SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ahok vs DPRD DKI Jakarta akhirnya sampai di Bareskrim. Ahok resmi dilaporkan oleh anggota DPRD terkait pernyataannya.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh sejumlah anggota DPRD DKI karena pernyataannya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta, Razman Arif Nasution, mengatakan mereka tidak senang dan emosi terhadap pernyataan Ahok. “Oknum DPRD perampok, oknum DPRD maling, dan dana siluman,” katanya menyebutkan ucapan Ahok yang dilaporkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Perkataan Ahok tersebut dinilai menyakitkan para anggota DPRD DKI Jakarta. Karena itu, Razman mengatakan akan mengawal agar Ahok tidak berbicara seenaknya karena pernyataan itu dinilai dapat memfitnah dan mencemarkan nama baik.

Karena pernyataannya, Ahok dilaporkan dengan pasal 310, 311, 316, 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan ?UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3

Sementara itu, Razman mengatakan kedatangannya ke Bareskrim atas nama perwakilan sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta. Sejumlah anggota dewan yang memberikan kuasa ke dirinya antara lain Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusmanto (PAN), Syajudin (Hanura), dan Prabowo Soenirman (Gerindra).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya