Ahok vs DPRD DKI Jakarta belum sampai ke Polri. Namun Polri masih membuka pintu untuk anggota DPRD jika ingin melapor.
Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri membuka pintu bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ingin melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol. Rikwanto, menyatakan pihaknya tak keberatan jika para anggota DPRD DKI Jakarta ingin melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Tapi laporan akan dipelajari terlebih dahulu.
“Kalau sudah laporan ya diterima kemudian dipelajari,” kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana bakal melaporkan Ahok ke Bareskrim pada Senin (9/3/2015) kemarin. Namun belakangan diketahui DPRD tidak jadi melaporkan ke Bareskrim.
Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta beralasan pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya Ahok dilaporkan tentang etika dan norma yang menyinggung DPRD.
Selain itu, laporan itu juga rencananya terkait tudingan anggaran dana siluman di RAPBD 2015 sebesar Rp12,1 triliun, dugaan pemalsuan dokumen RAPBD, dan dugaan suap Pemprov DKI ke anggota DPRD DKI Jakarta senilai Rp12,7 triliun.