SOLOPOS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat memberikan paparan pada acara UKSW Leader Forum di Kampus UKSW Salatiga, Jumat (13/5/2022). (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JAKARTA — KPK memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina 2011-2021.

Ahok diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Setelah selesai diperiksa Ahok mengatakan dirinya menjadi saksi untuk mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu saja sih,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan, Ahok keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.40 WIB.

Saat ditanya wartawan, dia mengakui bahwa mendapatkan pertanyaan dari penyidik mengenai kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Ahok tak memerinci apa saja dan berapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK kepadanya.

Namun, Ahok mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan sampai dengan saat ini.

Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas alam cair di AS itu telah menandatangani kontrak kerja sama untuk periode yang panjang dengan Karen, saat masih menjabat Dirut Pertamina.

“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan [penyidikan] di sini lah. Kamu tanya sama mereka [penyidik],” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tidak hanya itu, Ahok juga menyampaikan telah memberikan arahan ke direksi dalam memitigasi risiko bisnis di Pertamina, termasuk dengan pengadaan LNG yang saat ini diperkarakan oleh KPK.

“Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ahok lalu mengklaim selalu memberikan laporan kepada Direksi Pertamian jika ada dugaan masalah hukum di badan BUMN migas itu.

Dia mengatakan selalu mendorong permasalahan itu agar diungkap oleh Direksi dan disampaikan ke Menteri BUMN.

“Yang pasti [kalau] kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah, ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ahok Diperiksa KPK, Buka-bukaan Soal Kasus LNG di Pertamina”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya