SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Vonis yang membuat Ahok dipenjara menunjukkan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi lembaga peradilan.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Presiden menjelaskan sikap tersebut terkait dengan amar putusan hakim maupun langkah hukum banding yang dilakukan Ahok. “Kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada dan memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan-pandangan,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (9/5/2017).

Pihaknya menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap seluruh proses hukum tersebut. Dia mengaku akan membaca secara detail materi laporan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan penonaktifan Ahok.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) Gubernur DKI, Selasa sore, di Balai Kota DKI Jakarta.

Tjahjo menuturkan keputusan cepat tersebut diambil mengingat Ahok telah ditahan sehingga tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur. Selain itu, penunjukan Plt dilakukan untuk menghindari agar pemerintahan di DKI tetap berjalan serta tidak ada kekosongan pemerintahan.

“Sore hari ini, pukul 16.30 WIB, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat, [saya] memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot sebagai Plt. Gubernur DKI, sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan Oktober 2017, tergantung mana lebih dahulu,” ujar Tjahjo via aplikasi pesan singkat.

Adapun, Tjahjo menuturkan Pemerintah tetap menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya