SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali mencabut izin usaha satu perusahaan pialang asuransi. Nama pialang asuransi tersebut adalah PT Multi Mitra Trust.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Selasa (31/5/2011).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011,” tuturnya.

Ngalim mengatakan, pencabutan izin usaha Multi Mitra Trus ini mulai berlaku sejak keputusan Menteri Keuangan tersebut dikeluarkan.

Namun dalam pengumumannya, Ngalim tidak mengatakan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pialang asuransi tersebut.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya