SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Meski menjadi whistle blower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro tetap dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Namun Agus tidak keberatan dengan risiko yang harus dihadapi.

“Saya ditahan itu bagian dari risiko,” ujar Agus usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengapresiasi tuntutan yang sudah dilayangkan jaksa. Namun Firman khawatir, kasus Agus yang juga harus dituntut secara pidana, justru bakal menyurutkan orang lain untuk menjadi whistle blower. “Kami khawatir, Agus bakal menjadi whistle blower yang terakhir,” kata Firman.

Firman menjelaskan, di negara-negara berkembang, posisi whistle blower sangat dihargai. Tuntutan pidan untuk para whistle blower ini justru ditiadakan.

Jika pun akhirnya harus dihukum, hanya berbentuk hukuman sosial. Seperti melakukan pekerja-pekerjaan sosial. “Harus ada alternatif pemidanaan menyangkut keberanian seseorang untuk memblow up skandal kasus,” beber Firman.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari ‘nyanyian’ Agus. Meski ikut menerima cek perjalanan, Agus melaporkan hal ini kepada KPK.

Agus yang disidang bersama 3 politisi PDIP lainnya, dituntut 1,5 tahun oleh jaksa. Namun tuntutan Agus paling rendah dibanding 3 terdakwa lainnya.

Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara. Sedangkan Williem Max Tutuarima dituntut 2 tahun. Mereka berempat dijerat pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya