SOLOPOS.COM - Afriyani

Afriyani

JAKARTA--Afriyani Susanti,  pengemudi “Xenia maut”  yang menewaskan sembilan orang di halte Tugu Tani Jakarta Pusat divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Majelis hakim terdiri dari Antonius Widyatono sebagai ketua, Marthin serta Sunardi sebagai anggota.

Afriyani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama 20 tahun.

JPU menuntut Afriyani karena tindakannya telah menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.

JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah,17, Buhari,17, Wawan Hermawan,25, Muhammad Huzaifah alias Ujay,16, Nur Alfih Fitriasih,18, Yusuf Sigit Prasetyo,2,5; Nani Riyanti,25, Suyatmi,50 dan Akbar,22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya