SOLOPOS.COM - Ilustrasi Energi Hijau (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai kendala yang dialami banyak pihak dalam penerapan Permen ESDM tentang PLTS atap perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan daya tarik berusaha dan berinvestasi.

Perbaikan Permen ESDM No. 49/2018 melalui Permen ESDM No. 16/2019 yang menurunkan biaya kapasitas paralel untuk pelanggan industri dari 40 jam per bulan menjadi 5 jam per bulan telah memicu tumbuhnya pemanfaatan PLTS atap di
industri (IESR, 2021).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Di sisi lain, penerapan Permen ESDM tentang PLTS atap ini masih menemui sejumlah kendala di lapangan. Menurut survei AESI pada 2021 lalu, perusahaan EPC (engineering, procurement, and construction) PLTS atap juga melaporkan bahwa pelanggan mereka di segmen komersial dan industri (C&I) mendapatkan kendala perizinan penyambungan ke jaringan PLN.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa, menyampaikan penggunaan PLTS atap adalah strategi industri untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pemanfaatan energi terbarukan dan peningkatan daya saing karena intensitas emisi listrik di Indonesia masih sangat tinggi.

Baca Juga: RI Ajak Negara G20 Dorong Investasi Berkelanjutan di Solo

Pemanfaatan PLTS atap dapat menurunkan emisi CO2 dari produk yang dihasilkan.

“Faktor emisi sistem listrik Indonesia masih di angka 0,87 tCO2/MWh, sedangkan Vietnam sudah di0,533 tCO2/MWh, ini jelas memengaruhi daya saing Indonesia untuk proses-proses manufaktur danindustri yang mensyaratkan sumber energi terbarukan dan produk-produk hijau. AESI berharap pemerintah dan PLN mendukung sepenuhnya pemanfaatan PLTS atap, tidak menghambat atau menghalang-halangi mereka yang hendak menggunakannya seperti kasus-kasus yang diterima
laporannya oleh AESI,” imbuhnya.

AESI juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang pemanfaatan PLTS atap bagi pelanggan PLN dan pemegang IUPTL lain sebagai pengganti Permen ESDM No. 49/2018.

Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS atap yang dapat berdampak pada upaya mencapai target 23 persen bauran energi terbarukan, penurunan emisi GRK serta komitmen Indonesia untuk mencapai karbon netral sebelum 2060.

Baca Juga: Forum G20 Solo, RI Soroti Ketidakadilan Investasi Energi Hijau

Selain juga sebagai bagian komitmen untuk isu transisi energi dalam Presidensi G20 Indonesia tahun ini. Catatan ini perlu dibarengi dengan perbaikan implementasi di lapangan.

Sementara itu Corporate Strategy General Manager MMKI, Diantoro Dendi, menjelaskan kendala yang dihadapi perusahaannya.

“Dengan komitmen dan target penurunan emisi Mitsubishi global, tentunya Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia [MMKI] juga mengupayakan pemanfaatan energi terbarukan di fasilitas kami di Indonesia. Perhitungan kami menunjukkan kebutuhan PLTS atap hingga 10,6 MWp. Kami telah mengajukan pemasangannya sejak April 2021, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan persetujuan penuh dari PLN meski telah difasilitasi berbagai pihak termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Baca Juga: Forum G20 Solo: Tak Gubris Protes, Indonesia Setop Ekspor Nikel Mentah

Dengan isu strategis transisi energi berkelanjutan yang diusung Indonesia untuk Presidensi G20 2022, PLTS atap menjadi salah satu teknologi energi terbarukan yang dapat diandalkan.

Karakternya yang modular memungkinkan pemasangan di berbagai wilayah, dengan berbagai skala, dan dalam waktu yang relatif singkat. Analisis terbaru BloombergNEF dan IESR (2021) menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan 18 GW PLTS untuk memenuhi target Rencana Umum Energi Nasional sesuai Perpres No. 22/2017, dengan nilai investasi US$14,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya