SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di sela-sela konferensi pers perkembangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan tetap memeriksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP), meskipun laporan dugaan pelanggaran itu telah dicabut.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Sebelumnya, Ketua KPU diadukan ke DKPP terkait pernyataannya pemakaian sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

“Terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Heddy, perkara dugaan pelanggaran KEPP yang diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup itu akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Heddy menyampaikan Fauzan telah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada tanggal 24 Februari 2023.

“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzan menyampaikan alasannya mencabut pengaduan adalah karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim terkait dengan pernyataan mengenai sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) itu.

Fauzan mengatakan, dalam klarifikasinya Hasyim mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.

Di samping itu, Hasyim juga mengatakan tidak berniat mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.

“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak terlapor,” jelas Fauzan.

Meskipun begitu, ia berharap persidangan yang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan teradu, pengadu, serta saksi atau para pihak terkait itu, Hasyim dapat menyampaikan klarifikasi yang lebih jelas, tuntas, dan terbuka.

Sebagaimana diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang setuju Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem tersebut, pada Pemilu 2024 rakyat hanya mencoblos partai dan tidak memilih calon DPR/DPRD secara langsung.

Sikap PDIP itu ditentang delapan partai lainnya, baik yang pro maupun kontra dengan pemerintah Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya