SOLOPOS.COM - Ilustrasi, adopsi anak (kjri-melbourne.org)

Ilustrasi, adopsi anak (kjri-melbourne.org)

SEMARANG-Prosedur untuk mengadopsi anak, cukup ketat. Setidaknya ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Menurut staf Seksi Pelayanan Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi Jateng, Hertin Y, prosedur adopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2007, tentang Pelaksanaaan Pengangkatan Anak.

“Pada Pasal 13 PP Nomor 54/2007 menyebutkan calon orang tua angkat harus memenuhi 13 persyaratan,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Rabu (18/7/2012).

Tiga belas syarat itu meliputi, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Selain itu, berstatus menikah paling singkat lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

Persyaratan lain, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik baik anak, kesejahteraan serta perlindungan anak. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan, serta memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial.

“Di samping 13 syarat itu, calon orang tua juga harus mejalini tes kejiwaan,” ujar Hertin.

Namun, bila calon orang tua angkat lebih dari satu, sambung dia, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter kandungan kepada masing-masing calon. Pemeriksaan kandungan ini untuk memastikan kalau calon orang tua angkat benar-benar tak bisa memiliki keturunan.
“Jadi priotitas adopsi anak diberikan kepada pasangan yang benar-benar tak bisa memiliki anak. Ini bisa diketahui melalui pemeriksaan kandungan,” katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada Yayasan Penitipan Anak dan Bayi (YPAB) Solo yang menampung bayi temuan supaya mematuhi ketentuan yang ada. “Pengelola YPAB Solo pasti sudah mengetahui prosedurnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya