Solopos.com, SOLO – Sudah sampai di penghujung tahun 2023, lantaran Oktober hampir purna. Saat memasuki bulan baru, hal yang kerap ditanyakan adalah apakah ada tanggal merah di bulan baru, yakni November 2023.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (31/10/2023), hari libur nasional di Indonesia seringkali disebut sebagai tanggal merah. Selain hari Minggu, tanggal merah di hari kerja menjadi hal yang dinantikan masyarakat Indonesia.
Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018
Dilansir dari kemenkopmk.go.id pada Selasa (31/10/2023), setiap tahun pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan terdapat 15 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama sepanjang 2023.
Namun, tidak terdapat hari libur nasional maupun tanggal merah November 2023. Begitu pun juga tidak ada cuti bersama November 2023 pada penetapan tersebut.
Namun tanggal merah pada bulan November hanya terjadi pada hari Minggu, yaitu pada tanggal 5, 12, 19, dan 26 November 2023.