SOLOPOS.COM - Ilustrasi pensiun (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA  — Masyarakat terutama pekerja atau buruh ramai menyoroti perihal Jaminan Hari Tua disingkat JHT.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap sebelum pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan. Para peserta JKP pun tak akan dipungut biaya iuran lebih dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, mengintip aturan pensiun di beberapa negara Asia menjadi menarik. Pasalnya, di seluruh dunia, usia pensiun tidak selalu sama.

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, SPSI Klaten Pilih Tunggu Revisi Permenaker

Negara-negara makmur di Asia seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang pun memiliki kebijakan usia pensiun yang berbeda. Berikut ini, gambaran pensiun di beberapa negara seperti dilansir dari Bisnis dan sumber lain:

1. Singapura

Saat ini, usia pensiun di Singapura adalah 62 tahun. Akan tetapi, pada tahun 2019 lalu, pemerintah Singapura menerima rekomendasi dari Kelompok Kerja Tripartit untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun.

Adapun, tujuannya yakni untuk mendukung pekerja yang ingin bekerja lebih lama dan meningkatkan tabungan pensiun mereka. Untuk memberlakukan rekomendasi Kelompok Kerja, pemerintah Singapura akhirnya memutuskan untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap. Sebagaimana dilansir dari laman Ministry of Manpower Singapura, usia pensiun di negara tersebut akan naik menjadi 63 tahun mulai 1 Juli tahun ini.

2. Korea Selatan

Sejak tahun 2016, pemerintah Korea Selatan menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun. Akan tetapi, terdapat agenda diskusi untuk memperpanjang usia pensiun tersebut menjadi 65 tahun di tahun 2022. Melansir The Korea Times, Korea Selatan tengah menghadapi masalah karena angka kelahiran yang terus menurun.

Penduduk usia kerja juga mulai menurun lebih awal sejak tahun 2018. Realitas tersebut menunjukkan bahwa di masa depan, pajak yang diterima pemerintah Korea Selatan dari pekerja akan semakin sedikit, sementara pensiunan lanjut usia yang membutuhkan bantuan keuangan semakin banyak. Perpanjangan usia pensiun dipandang sebagai salah satu solusi yang memungkinkan.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: JKP Belum Bisa Gantikan JHT

3. Jepang

Melansir laman National Pension System Japan, usia pensiun di Jepang adalah 65 tahun. Akan tetapi, masyarakat Jepang bisa memilih untuk menerima tunjangan pensiun mulai dari usia 60 tahun. Sama seperti Korea Selatan, Jepang juga dihadapkan dengan permasalahan penurunan angka kelahiran dan kekurangan tenaga kerja.

Di masa depan, pemerintah Jepang berencana untuk menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun. Rencana tersebut tertuang dalam undang-undang dan telah disetujui kabinet pada April 2021 lalu.

4. China

Usia pensiun wajib China adalah 60 untuk pria dan 55 untuk wanita – atau 50 untuk pekerja wanita kerah biru. Baru-baru ini, dikutip dari SCMP, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menunda usia pensiun untuk membantu mengimbangi krisis demografis, dan sedang menjajaki cara bagi para lansia untuk terus mengambil bagian dalam angkatan kerja.

Tetapi bagi banyak penduduk pedesaan, termasuk pekerja migran di kota-kota seperti Chen, pensiun tetap menjadi fantasi, karena kurangnya tabungan dan cakupan pensiun yang terbatas.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung JHT Bila Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

5. Prancis

Batas umur pekerja yang memasuki masa pensiun di Prancis yaitu 62 tahun. Sebenarnya Presiden Prancis Emmanuel Macron berencana mengubah sistem pensiun sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) pada April tahun depan. Macron sebelumnya berencana mengubah batas pensiun pekerja di Perancis dari usia 62 tahun menjadi 64 tahun.

Tapi karena pandemi Covid-19, ia terpaksa menunda rencana kebijakan ini karena harus menangani masalah kesehatan dan krisis ekonomi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya