SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengukuhkan Yudistian Yunis sebagai Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Kamis (6/4/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ada transaksi janggal senilai Rp199 triliun di Kementerian Keuangan pada tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19.

Buntut dari transaksi janggal bernilai hampir Rp200 triliun tersebut, sebanyak 44 pegawai Kemenkeu hanya mendapat sanksi disiplin.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Pengakuan transaksi janggal dan sanksi disiplin itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengakui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan 23 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2020.

Surat PPATK itu berisi informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp199 triliun.

Data tersebut merupakan hasil data rekapitulasi surat dari PPTK kepada Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Sepanjang periode ini, nilai transaksi mencurigakan pada 2020 tercatat menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya.

“Tahun 2020 ini yang angkanya besar yakni Rp199 triliun. Ada 28 surat, 23 surat kepada Kemenkeu dan 20 surat sudah ditindaklanjuti,” ujar Sri Mulyani

Menkeu mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 44 pegawai Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin akibat transaksi mencurigakan ini.

Secara keseluruhan, Kemenkeu telah memberikan hukuman disiplin kepada 193 pegawai sepanjang 2009-2023.
Hukuman ini berkaitan dengan laporan transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh PPATK kepada Kemenkeu.

Total ada 200 surat yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Dari jumlah ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.

Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ada Transaksi Janggal Rp199 T, Pegawai Kemenkeu Hanya Disanksi Disiplin!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya