SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah (kanan) dan Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, seusai meninjau Posko PPDB di Kantor Disdikbud Jateng, Semarang, Senin (26/6/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah atau Disdikbud Jateng memberlakukan ketentuan baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menyebut ada beberapa perubahan teknis terkait pelaksanaan PPDB tahun ini. 

Promosi Kolaborasi BRI dan Telkomsel Hadirkan Ekosistem Finansial dan Digital

Perubahan pertama terkait kuota sasaran afirmasi. Dia mengatakan kuota afirmasi untuk anak panti menjadi 3% dari sebelumnya 2%, sedangkan untuk anak tidak sekolah (ATS) menjadi 2% dari sebelumnya 3%. Sedangkan kuota untuk siswa miskin tetap 15% untuk tingkat SMA, dan 10% untuk SMK. 

Uswatun melanjutkan perubahan kedua adalah pemberlakukan ketentuan atau persyaratan yang sama terkait domisili pada seleksi di SMKN, sebagaimana yang berlaku pada jalur zonasi SMAN.

Perubahan ketiga yakni terkait jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Dia mengatakan ketentuan untuk anak guru atau tenaga pendidik yang harus pindah tugas mengalami perubahan.

“Kuota anak guru sebelumnya hanya untuk anak guru SMAN, tahun ini untuk anak guru dan tenaga kependidikan pada SMAN dan SMKN, jadi berlaku untuk semua,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (6/6/2024).

Lalu perubahan keempat adalah terkait jalur prestasi. Uswatun menyebut tahun ini terdapat penerapan jalur prestasi khusus bidang seni. Dia mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan dan pembudayaan kesenian daerah.

“Perubahan terakhir adalah pemberlakukan cadangan yang nantinya mengisi CPD [Calon Peserta Didik] yang lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang,” kata dia.

Sebelumnya, adapun PPDB dimulai dengan pengumuman pada 6 Juni 2024. Setelah itu Calon Peserta Didik (CPD) bisa melakukan pendaftaran dan pembuatan akun secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id pada 11-24 Juni 2024.

Setelah itu, dia mengatakan proses pendaftaran dan perubahan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada 24-27 Juni 2024. Dilanjutkan pada 28-30 Juni 2024 adalah masa tenang. Sedangkan hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada 1 Juli 2024. CPD kemudian harus melakukan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024. 

Lalu 15 Juli 2024 akan dilaksanakan pengumuman daftar cadangan selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.  Kemudian pada 16-17 Juli 2024 dilakukan daftar ulang bagi CPD cadangan, apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tapi tidak melakukan daftar ulang.

Terakhir, masa awal tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 22 Juli 2024 mendatang. Diharapkan para CPD yang sudah mendapatkan sekolah untuk bersiap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya