SOLOPOS.COM - Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memimpin doa untuk para korban tragedi Kanjuruhan, di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu (12/11/2022). (ANTARA/Tri M Ameliya)

Solopos.com, MALANG — Komnas HAM mendapatkan video eksklusif mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.

Video eksklusif itu direkam salah seorang penonton sebelum akhirnya meninggal dunia.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Penonton itu merekam kejadian sejak dari tribune hingga saat terjadi kepanikan akibat tembakan gas air mata.

Dalam kondisi sesak nafas penonton tersebut ikut berdesak-desakan dan akhirnya turut menjadi korban meninggal.

Baca Juga: Komnas HAM: Tak Ada Suporter Berniat Bikin Rusuh di Stadion Kanjuruhan

“Ada satu (video) yang sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi dan video ini memang direkam oleh suporter yang (akhirnya) meninggal,” ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti dilihat Solopos.com dari Breaking News MetroTV.

Saat menyampaikan hal itu, suara Choirul Anam bergetar karena menahan tangis.

Ia mengatakan, di dalam video tersebut terlihat korban merekam peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada saat berlangsungnya pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu sejak ia berada di tribune.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

“Dia merekam sejak di tribune sampai di titik pintu itu (pintu 13) dan direkam (juga). Dia sendiri akhirnya meninggal. Ini memang tribune yang banyak dibicarakan,” ucap Anam.

Anggota Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mewakili lembaga menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap para korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu.

“Kami mendoakan yang terbaik untuk para korban dan keluarga yang ditinggalkan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Berkomentar Miring soal Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Seperti diberitakan, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam. Seusai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, beberapa penonton masuk ke lapangan.

Saat penonton semakin banyak di lapangan, aparat pun melakukan halauan hingga terjadi kericuhan.

Buntut dari kekacauan itu sebanyak 132 penonton yang merupakan Aremania, suporter Arema FC, meninggal dunia.

Baca Juga: Dicopot sebagai Kapolda Jatim, Ini Pernyataan Kontroversial Irjen Nico Afinta

Polri menetapkan enam orang tersangka masing-masing Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Baca Juga: Disurati FIFA, Jokowi akan Bentuk Tim Berbeda dengan TGIPF

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya