SOLOPOS.COM - Pemberitahuan dari Kemenag mengenai logo halal baru Indonesia. (kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo halal Indonesia. Label halal ini berlaku mulai 1 Maret 2022 dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag Solo Temukan Banyak Pengusaha Makanan Bikin Logo Halal Sendiri

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022), seperti dikutip dari kemenag.go.id.

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Baca Juga: Restoran DCost Larang Kue Ultah Tanpa Label Halal, Netizen Salahkan MUI

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan masalah sertifikasi halal dan logonya, dulu ada di lembaganya. Hal ini karena semua yang berkaitan dengan hal tersebut hanya diurus MUI. Dengan adanya regulasi baru, urusan itu pindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut undang-undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (13/3/2022), seperti dilansir dari kabar24bisnis.com.

Baca Juga: Pelaku UMKM Soloraya Sambat Biaya Pengurusan Label Halal Mahal

Sementara untuk membuat logo yang akan dipasangkan, kalau sebelumnya menjadi hak dan wewenang MUI, kini berdasarkan regulasi baru menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH.

“Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali. Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo, tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa arab,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya