SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Calon hakim agung Daming Sunusi yang komentarnya soal perkosaan menimbulkan kontroversi di masyarakat hadir dalam diskusi kasus pemerkosaan dengan korban bocah RI.

Kasus pemerkosaan bocah RI,10, dibahas dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TV One, Selasa (22/1/2013). Daming menjadi sorotan ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Pernyataan Daming bahwa dalam kasus pemerkosaan harus diketahui dulu apakah pelaku dan ‘korban’ sama-sama menikmati kemudian menjadi kontroversi di masyarakat.

Pernyataan Daming, yang tercatat sebagai kepala pengadilan tinggi Banjarmasin itu, terkesan sebagai jawaban bernada canda saat ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan DPR untuk menjadi hakim agung.

Namun, karena gurauan itu dinilai tak pada tempatnya, Daming pun mendapat sejumlah komentar bernada kemarahan.

Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan KY ke Komisi Hukum DPR pada Mei 2012.

Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata MA, dan berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar KY.

Komisioner KY dalam Sidang Majelis Kehormatan memutuskan isi rekomendasi bagi Daming Sanusi berupa pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.

Atas rekomendasi KY itu, Daming menyatakan pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. (Kabar24/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya