SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kalender 2023 (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Terdapat dua tanggal merah atau libur nasional pada Januari 2023. Keduanya jatuh pada Minggu.

Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1006, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Merujuk pada lampiran beleid itu, tanggal merah pada Januari 2023 ditetapkan pada 1 Januari, Tahun Baru 2023 masehi yang jatuh pada Minggu lalu dan 22 Januari yang merupakan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Tanggal merah pada tanggal tersebut juga jatuh pada Minggu.

Pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama pada 2023 yakni pada 23 Januari yang jatuh pada Senin. Itu menjadi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Dengan ditetapkannya libur nasional yang jatuh pada Minggu, hal itu seperti hari biasa, terutama bagi karyawan/pegawai yang mendapatkan hari libur pada Minggu. Namun bagi karyawan/pekerja yang biasanya tetap masuk kerja pada Minggu, mereka mendapatkan tambahan hari libur pada Minggu.

Berikut tanggal merah atau hari libur nasional pada 2023:

  1. 1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari (Sabtu) lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  6. 22-23 April (Sabtu-Minggu) Hari Rava Idul Pitn 1444 Hijriah
  7. 1 Mei (Senin) Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  9. 1 Juni (Kamis) Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni (Minggu) Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. 29 Juni (Kamis) Hari Raya ldul Adha 1444 Hijriah
  12. 19 Juli (Rabu) Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
  13. 17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan Indonesia
  14. 28 September (Kamis) Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember (Senin) Hari Raya Natal

Berikut cuti bersama pada 2023:

  1. 23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni (Jumat) Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal

Pemerintah menginstruksikan seluruh lembaga, instansi, unit kerja, perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah mengatur penugasan pegawai/karyawan/pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Terkait pelaksanaan cuti bersama, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian tanggal merah pada Januari 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya