SOLOPOS.COM - Presiden Madura United FC Achsanul Qosasi (Twitter @AchsanulQosasi)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan koleganya, Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai Rp31 miliar ke Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar US$2,02 juta atau setara Rp31 miliar.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar US$2,02 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Dia menerangkan pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

Kuntadi membantah pengembalian uang terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

“Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).

Bos klub Liga 1 Madura United itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.

Dia menjelaskan, tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Achasanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31 Miliar ke Kejagung”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya