SOLOPOS.COM - Seruan kawal Acho di Twitter

Merespons penetapan Acho sebagai tersangka, netizen menyerukan tagar #KawalAcho dan mendukung petisi bertajuk Bebaskan Acho.

Solopos.com, SOLO — Penetapan stand up commedian (komika) Muhadkly alias Acho sebagai tersangka mengundang protes warganet. Saat ini, muncul tagar #KawalAcho dan sebuah petisi menuntut penghentian pemidanaan konsumen seperti kasus Acho.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Koordinator SAFEnet, Damar Juniarto, membuat sebuah petisi di situs Change.org dengan judul Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen. Oleh polisi, Acho dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan pengelola Apartemen Green Pramuka yang ditulisnya dalam blog pada 8 Maret 2015 lalu.

Polisi menyebut tulisan Acho merugikan pengelola Apartemen Green Pramuka sehingga penjualan apartemen itu turun. “Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata… Itulah yang dialami teman saya, Acho, nama panggilan dari komika Muhadkly MT yang menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014,” tulis Damar dalam petisi itu.

Menurut Damar, apa yang ditulis Acho dalam blog pribadi muhadkly.com adalah keluhan seorang penghuni apartemen yang melihat perbedaan antara janji dengan kondisi sebenarnya. Dalam blog tersebut, Acho menuliskan sejumlah keluhan, melai dari sertifikat, fasilitas parkir, hingga IPL. Acho pun mencantumkan sejumlah foto untuk melengkapi keluhan-keluhannya.

“Kenapa Acho menulis di blog? Karena Acho tidak ingin ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia lakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-buktinya, bukan sekedar opini tanpa dasar,” tulis Damar. Baca juga: Komika Acho Jadi Tersangka karena Penjualan Apartemen Turun.

Damar kaget karena Acho dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015. “Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera [pengelola Apartemen Green Pramuka] dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Laporan yang lemah itu malah dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan polisi, dan ujungnya Acho akan segera disidangkan.”

Dia meyakini Acho tidak bersalah karena komika tersebut berstatus sebagai pembeli apartemen tersebut. Menurutnya, penyampaian kebenaran dan keluhan untuk kepentingan publik tidak bisa diadukan dengan pasal pencemaran nama baik.

“Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen sebaiknya tidak dipidanakan untuk mendesak pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Acho dari tuntutan hukum.”

Hingga berita ini ditulis, petisi ini telah mendapatkan 2.194 pendukung. Selain itu, netizen juga menyerukan aksi bertajuk Kawal Acho, Jangan Sampai Ditahan Jaksa pada Senin (7/8/2017) pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah public figure juga menyerukan tagar #kawalAcho.

“Yang masih belum menyerah untuk percaya pada sistem peradilan di negara kita, mari turut serta, kita #KawalAcho karena #AchoGakSalah,” kicau @Arie_Kriting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya