SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal di klinik aborsi di Cikini terus diburu. Selain pelaku, para pasien juga bisa dipidanakan.

Solopos.com, JAKARTA — Praktik aborsi di klinik ilegal di Cikini tak hanya mengungkap belasan tulang janin yang teronggok di septic tank. Dari 10 tersangka yang diringkus dalam kasus ini, terungkap aborsi itu tidak dilakukan oleh dokter spesialis obstetri ginekologi alias kebidanan (SPOG), melainkan oleh dokter umum dan dokter palsu.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, dalam wawancara live di Jakarta yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (24/2/2016), mengonfirmasi salah satu pelaku berinisial SAL alias IM alias dokter M, hanya lulusan SMP. Sisanya merupakan dokter umum.

“Perlu kami tegaskan, memang benar bahwa salah satu pelaku di klinik Cimandiri merupakan lulusan SMP. Selain itu, dokter yang terlibat praktik aborsi ini bukan dokter spesialis kebidanan atau SPOG, melainkan dokter umum yang tidak punya kompetensi,” kata Adi Vivid.

Selain dokter gadungan, seorang dokter umum berusia 75 tahun dari klinik Jl. Cisadane 19 juga diringkus. Menurut Adi, polisi kini sedang menyelidiki keterlibatan dokter-dokter lain dalam praktik aborsi ilegal di klinik Cikini tersebut. Pasalnya, ada dugaan dokter-dokter yang terlibat merupakan bagian dari sindikat.

“Ada dugaan mereka ini sindikat dan melibatkan banyak klinik. Mereka bisa pindah-pindah tempat, kalau satu tempat penuh, mereka akan cari klinik yang masih ada,” ujar Adi. Polisi mengantongi nama dokter berinisial MM alias A dan UI yang beroperasi di klinik Jl. Cimandiri 7 yang berkedok kantor pengacara dan biro travel.

Selain itu, polisi juga mengejar para pasien yang menggunakan jasa klinik itu. Penyidik akan menelusuri identitas mereka dari buku tamu pasien dan nomor kontak telepon yang mereka tinggalkan di klinik dan dihubungi satu per satu. “Selain yang mengaborsi, orang yang menyuruh aborsi juga bisa dipidanakan.”

“Baru satu yang tercatat. Berumur 30 tahun. Pasien ini bisa saja jadi korban atau tersangka. Nanti yang terdaftar di buku pasien akan kita hubungi satu per satu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya