SOLOPOS.COM - Abdul Mutholib (kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Solo. Ia akhirnya ditahan di Rutan Solo. (Burhan Aris Nugraha)

Abdul Mutholib (kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Solo. Ia akhirnya ditahan di Rutan Solo. (Burhan Aris Nugraha)

Solo (Solopos.com)--Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Disperindag Pemkot Solo, Abdul Mutholib akhirnya di jebloskan ke Blok B kamar nomor 8 Rutan Kelas I Solo, Rabu (3/8/2011).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

PNS yang sudah diberhentikan sementara tersebut secara mengejutkan mendatangi gedung Kejari Solo untuk minta dieksekusi.  Berdasarkan pantauan Espos, Abdul Mutholib tiba di gedung Kejari Solo dengan menumpang mobil pribadi. Dia diantar oleh salah seorang anaknya, Asmad Aziz dan Wibowo Kusumo Winoto yang menjadi penasihat hukumnnya.

Sesampai di gedung Kejari, Abdul Mutholib yang hanya dapat berjalan tertatih-tatih itu menuju ke ruang jaksa penuntut umum (JPU), Syafruddin. Di ruangan lantai I gedung Kejari, Abdul Mutholib menandatangani seluruh berkas yang sudah disiapkan JPU sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Solo.

“Sejak lima bulan terakhir, saya memang mengalami sakit komplikasi dan di rawat di RS Kasih Ibu awalnya. Sakit yang saya derita, di antaranya sakit diabetes, asam lambung, ginjal,” kata Abdul Mutholib kepada wartawan di sela-sela hendak di ekskusi JPU di gedung Kejari Solo.

Selama menjalani perawatan medis, dirinya sama sekali tidak memiliki keinginan untuk lari dari tanggungjawab. Secara fisik dan mental, dirinya menyatakan kesiapannya untuk dieksekusi menyusul vonis Makamah Agung (MA) berupa hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, membayar uang ganti rugi senilai Rp 34,7 juta.

“Saya tidak lari kemana-mana. Saat panggilan pertama, memang saya butuh waktu istirahat dua hari. Saat ini, sudah mulai membaik. Keluarga pun sudah pada tahu. Makanya, saya siap dieksekusi. Ini bukti saya taat kepada hukum,” katanya.

Menurut Wibowo Kusumo Winoto yang menjadi penasihat hukum Abdul Mutholib, bakal berusaha memperjuangkan nasib kliennya melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Hanya, waktu pengajuan PK tersebut belum dapat ditentukan saat ini.

“Yang jelas kami akan ajukan PK. Kami masih menunggu surat dari instansi, termasuk putusan Masrin (kepala Disperindag -red) untuk memastikan kalau ada bukti baru di sana,” katanya.

Syafruddin yang menjadi JPU dalam kasus itu menyambut baik langkah Abdul Mutholib yang bersedia dieksekusi. Dasar eksekusi terhadap warga Pajang, Laweyan itu, yakni putusan MA nomor 1065K/Pid.Sus/2010/PN Ska tertanggal 28 September 2010.

“Rencananya hari ini (kemarin -red), surat panggilan II akan dilayangkan. Berhubung Pak Abdul Mutholib sudah bersedia datang, kami tidak perlu memanggil lagi,” kata Syafruddin.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya