SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Menjelang tahun baru 2011, sebanyak 93 tenaga kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Malaysia. Para TKI ini dipulangkan karena tanpa pasport alias ilegal.

Mereka diberangkatkan dari Malaysia ke Indonesia pada Selasa (28/12), setelah ditangkap karena tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dari 93 TKI, salah satunya membawa seorang bayi setelah melahirkan di sana. Para TKI dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Tanjungpinang dengan KM Ciremai dari Kijang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Para TKI itu tiba sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kamis (30/12) dan langsung pulang. Dari data yang dihimpun detiksurabaya.com, dari 93 TKI yang dideportasi, hanya satu orang berasal dari Sulawesi Tenggara, sedangkan selebihnya dari Jawa Timur.

Seperti Banyuwangi, Pasuruan, Tulungagung, Pamekasan, Sumenep, Magetan, Bangkalan, Lumajang, Tuban, Lamongan, Probolinggo, Kediri, Malang, Gresik, Ngawi, Jember dan Situbondo.

“TKI itu surat-suratnya tidak lengkap, ya istilahnya ilegal. Mereka dikirim ke Tanjung Perak karena mayoritas mereka dari daerah Jawa Timur, yang dikirim itu ada juga yang membawa bayi yang lahir di Malaysia,” kata Koordinator Lapangan Pelindo 3, Mohammad Saleh, saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis.

Dari pantauan, para TKI usai turun dari kapal langsung dimasukkan ke sebuah ruang tunggu. Mereka diberi uang saku untuk biaya pulang ke rumahnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya