SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Hukuman atas politisi PKS, Misbakhun, terkait kasus L/C Century diperberat Pengadilan hakim Tinggi DKI Jakarta. Vonis yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara.

“Amar putusan 2 tahun,” kata Humas Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, saat dihubungi detikcom, Senin (14/2).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Suwidya menuturkan salinan putusan hakim pengadilan tingi sudah diterima bulan lalu. “Salinan putusan diterima 17 Januari,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menerima kasasi yang diajukan masing-masing pihak. “Jaksa dan terdakwa sudah mengajukan kasasi,” kata Suwidya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya