SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi presiden terkait dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak oleh Gayus HP Tambunan.

Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden yang harus dijadikan pedoman dan dijalankan oleh semua jajaran institusi yang mendapatkan instruksi tersebut.

?Inilah ke-12 Instruksi Presiden tersebut:

1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan. 

2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri. 

3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden. 

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan. 

5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga
didapat dari hasil korupsi.

7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan
disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini
termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan 

8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan. 

9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.

10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.

11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait. 

12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Dikatakan Presiden, tekad pemerintah, penegak hukum adalah menuntaskan penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah dalam kasus Gayus Tambunan dengan tiga sasaran. Pertama, hukum benar-benar ditegakkan, dan mereka yang bersalah diberikan sanksi yang sesuai. Kedua, dilakukan penataan organisasi, posisi, dan jabatan di sejumlah lembaga yang diduga terdapat penyimpangan. Ketiga, menutup atau memperbaiki titik lemah atau lubang hukum agar kasus serupa pada masa mendatang tak terulang. Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya