SOLOPOS.COM - Tujuh elite partai politik bergandengan tangan seusai pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Mereka menyatakan menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. (Antara/Syaiful Hakim)

Solopos.com, JAKARTA–Delapan partai politik (parpol) parlemen bertemu membahas soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Pertemuan itu menghasilkan pernyataan sikap.
“Pada siang hari ini, kami delapan partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto seusai pertemuan.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sementara Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir. Namun, kata Airlangga, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan delapan parpol yang hadir.

Airlangga kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut.

Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga.

Kedua, delapan parpol sepakat sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008.

“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” paparnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

“Kelima, kami berkomitmen berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya