SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAMBI — Sebanyak delapan Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK) masuk dalam daftar hitam karena terbukti melakukan kecurangan saat melaksanakan ujian sertifikasi guru.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, saat melakukan kunjungan kerja ke Jambi, Senin (7/1/2013). “Kami sudah masukkan mereka [LPTK] dalam daftar hitam, sehingga tahun ini mereka tidak bisa lagi melakukan uji sertifikasi pada guru,” jelasnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, Mendikbud tidak menyebutkan nama LPTK yang dimaksud. Ia hanya mengatakan LPTK tersebut berada di Jakarta, Jawa dan Sumatera, serta ada yang berstatus negeri dan swasta. Selanjutnya LPTK yang masuk dalam daftar hitam itu, akan diumumkan kemudian.

Nuh menambahkan delapan LPTK itu diketahui tidak serius menjalankan uji sertifikasi dan tidak menjalankan seluruh ketentuan ujian yang ditentukan.

“Keseriusan dalam pelaksanaan yang dilanggar, misalnya ada sembilan hari ujian tapi pelaksanaan tidak sampai sembilan hari, juga ujian terdiri dari 10 item juga tidak dijalankan,” katanya.

Dia menegaskan, jika kecurangan tersebut dibiarkan maka bukan tidak mungkin lembaga tersebut akan dibisniskan yang pada akhirnya menjadi tidak baik. Sesuai ketentuan, semua guru harus memiliki sertifikat profesi. Mereka yang memiliki sertifikat berhak mendapat tunjangan guru, yakni satu kali gaji pokok untuk PNS dan non PNS sebesar 1,5 kali gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya